Maling Residivis Pembobolan ATM Curi HP di Pura Jagatnatha
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Pelaku pencurian HP yang juga residivis pembobolan mesin ATM ditangkap jajaran Polsek Jembrana pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.
Pelaku melakukan aksinya di areal parkir Pura Jagatnatha Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana pada bulan Juli lalu.
Kapolsek Jembrana Iptu I Putu Budi Santika mengatakan, tersangka I Made Raka Subiantara ditangkap di rumahnya di Lingkungan Mertasari Kelurahan Loloan Timur pada Selasa tanggal 09 agustus 2022 sekira pukul 16.30 WITA. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Jembrana.
"Setelah menerima laporan dari korban Nurhayati asal Sukasada Buleleng langsung memerintah anggota Unit Reskrim dibantu Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan dan memburu tersangka," jelasnya kepada awak media, Senin (22/08/2022).
Rusaknya CCTV di lokasi depan Pura Jagatnatha menjadi kendala polisi untuk mengungkap kasus pencurian ini. Sehingga, lanjutnya, baru berselang sekitar 3 minggu, keberadaan tersangka baru diketahui setelah polisi melacak keberadaan HP korban. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
"Tersangka baru bisa ditangkap setelah melacak nomor IMEI HP korban. Posisi HP berada di Lingkungan Mertasari Kelurahan Loloan Timur," imbuh Kapolsek.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 HP senilai 4 juta rupiah dan kelengkapan bayi. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy