search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Tangkap 2 Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu
Kamis, 30 Juni 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Jembrana Tangkap 2 Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di hari dan waktu yang bereda.

 

Tersangka pertama, I Ketut LW asal Desa Perancak Kecamatan Jembrana ditangkap pada Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah kontrakannya di daerah Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. 

Sedangkan tersangka RR ditangkap pada Selasa (21/06/2022) sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo saat memberikan keterangan kepada awak media mengungkapkan, kronologis awal penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika Kamis (30/06/2022). 

Untuk tersangka I Ketut LW, berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar Desa Tegal Badeng Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka LW. 

Kemudian saat Tim Opsnal akan melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. 

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, kita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” terang Kompol Losa lusiano Araujo.

Sementara tersangka kedua RR yang merupakan mantan polisi juga ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika tersangka ini kerap menyalahgunakan sabu-sabu. 

Saat melakukan penggeledahan pada rumah tersangka d idalam almari pakaian ditemukan 91 paket kristal bening yang diduga sabu, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik dan satu HP.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut milik temannya yang bernama Bayu yang berada di wilayah Ketapang Kabupaten Banyuwangi untuk dijual kembali. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut,” imbuh Kompol Losa Lusiano Araujo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami