search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Jembrana Berangus 40 Baliho dan Pamflet Ilegal
Senin, 18 April 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Jembrana Berangus 40 Baliho dan Pamflet Ilegal.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, PEKUTATAN.

Menjelang mudik lebaran, jalur Denpasar-Gilimanuk dari Kecamatan Pekutatan hingga Kecamatan Melaya tampak banyak terlihat baliho dan pamflet tanpa izin terpasang tidak pada tempatnya. 

Bahkan baliho baliho yang dipasang pemiliknya tanpa izin dan menyalahi aturan. Untuk membersihkan baliho dan pamflet ilegal tersebut, Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana melaksanakan pembersihan disepanjang jalur mudik agra terlihat bersih dan tidak kotor. 

Kegiatan yang dilaksanakan dari Minggu (17/04/2022) hingga Senin (18/04/2022) Satpol PP membersihkan sebanyak 40 berbagai jenis baliho dan pamflet yang dipasang di batang pohon perindang dan kawasan terlarang, di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan, Kegiatan ketertiban iklan baik itu baliho, pamlet, banner dan sebagainya ini merupakan tugas rutin.  

"Ini merupakan tupoksi kita, jadi kita tertibkan secara rutin yang iklan memang tidak berizin dan iklan yang tidak zonanya ini sangat mengganggu dari segi estitika maupun keindahan sepanjang jalan di Kabupaten Jembrana," terangnya.

Diharapkan dengan dibersihkan baliho dan pamflet ilegal dan terpasang tidak pada tempatnya bisa memberikan kenyamanan dan jalur mudik menjadi kelihatan bersih.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami