search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Motor Ditangkap Saat Nyeberang di Gilimanuk
Selasa, 1 Februari 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri Motor Ditangkap Saat Nyeberang di Gilimanuk.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap di pintu keluar Bali pos 1 pemeriksaan pelabuhan gilimanuk Senin, 23 Januari 2022 lalu. 

Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Pelaku Andi Kurniawan (33) asal karawang jawa barat ini ditangkap personel polsek kawasan pelabuhan gilimanuk saat hendak menyebrang ke pulau jawa beserta dengan barang curiannya yakni satu unit sepeda motor N-Max.

Penangkapan pelaku pencurian ini dibenarkan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha. Pelaku pencurian ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan yang dibawa pelaku tersebut. Namun surat-surat dibawa tidak sesuai dengan motor yang dibawanya.

“Namun ketika petugas mau menilang pelaku, tiba-tiba korban pencurian yang sudah melacak keberadaan pelaku melalui GPS salah satu handphone yang dicurinya meneriaki pelaku dengan ucapan maling.

Saat itula pelaku langsung melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas,” ungkap Kapolsek saat rilis pers dengan awak media Selasa (01/02/2022).

Kapolsek Dharmanatha menambahkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban yang merupakan atasan pelaku di wilayah hukum Polres badung

“Modus pencurian dilakukan saat korban sedang tertidur lelap, lalu pelaku dengan leluasa mengambil barang milik korbannya,” imbuhnya.

Tidak memerlukan waktu lama pelaku berhasil ditangkap di depan Makopolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek guna kepentingan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu unit sepeda motor nopol DK 2561 QC, 4 (empat) unit HP, uang tunai Rp900.000, STNK dan BPKB motor Mio. Karena tempat kejadian di badung, kemudian kasus ini dlimpahkan ke penyidik Polres Badung.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami