search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Paman Setubuhi Keponakan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 24 November 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Paman Setubuhi Keponakan Dilimpahkan ke Kejaksaan.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Penyidik Satreskrim Polres Jembrana melimpahkan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersangka  ZA (25) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana pada Rabu (24/11/2021), beserta barang bukti tahap II.

Tersangka ZA telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak yang melanggar pasal 81 Ayat (2)  dan ayat (3)  dan atau pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 1 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan anak.

Hukuman tersangka terancam ditambah lebih berat karena masih berstatus sebagai keluarga dari korban. Mirisnya, dari pengakuan tersangka sudah melakukan delapan kali menyetubuhi korban.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, berkas tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Berkas perkara sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan penyidik kepada JPU," jelasnya.

Setelah pelimpahan, tersangka dititip di ruang tahanan Polsek Mendoyo. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.

Karena tersangka masih berstatus sebagai keluarga, maka hukuman tersangka diperberat dengan ditambah sepertiga. Dari berkas yang dilimpahkan, pengakuan tersangka delapan kali melalukan persetubuhan dengan korban. Berbeda dengan pengakuan sebelumnya melakukan lima kali persetubuhan

"Tersangka ini paman dari korban, semestinya melindungi korban. Justru menjadi perusak masa depan korban," ungkapnya. 

Tersangka merupakan paman korban dan telah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali terhadap korban LKD yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Cupel Kecamatan Negara.Kasus persetubuhan awal terjadi pada bulan Mei lalu pada pukul 02.00 WITA dini hari.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami