Kejari Jembrana Tuntut Pemalsu Suket Rapid Tes 9 Bulan
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Jembrana menuntut terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid test Supriadi Holifin (28) pidana penjara selama 9 bulan dengan denda Rp.1 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes palsu ini merupakan kasus yang ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara. Terdakwa dianggap bersalah karena menggunakan surat keterangan rapid tes palsu saat menyebrang ke Jawa.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, terdakwa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Modus terdakwa menggunakan surat keterangan rapid tes dan identitas palsu untuk meloloskan penumpang,” jelasnya.
Terdakwa yang merupakan warga asal Jember diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang, menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain sesama travel.
Selain terdakwa Supriadi, ada terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan, diantaranya, terdakwa Abdul Halim (28), terdakwa Heri Kusnandar (39) dan Yusron Amirulloh (37). Sehingga ada 5 kasus terkait pemalsuan surat keterangan rapid tes sudah terjadi di wilayah Jembrana.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy