Harga Batas Atas Rapid Tes Antigen Ditetapkan Rp99 Ribu
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Sejumlah klinik rapid tes antigen di Kabupaten Jembrana belum menerapkan harga batas atas biaya rapid test antigen Rp99 ribu khusus Jawa-Bali.
Meskipun pemerintah sudah menetapkan batas harga tersebut, namun hingga saat ini biaya rapid test antigen di seputaran Kelurahan Gilimanuk, Jembrana tetap menggunakan harga lama yaitu Rp160 ribu per rapid test.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah klinik pelayanan rapid tes di seputaran Gilimanauk sudah ada yang menurunkan biaya rapid test antigen sesuai dengan surat edaran pemerintah. Harga yang mulai dipatok ada Rp.85 ribu hingga Rp.99 ribu per rapid test antigen.
Terkait dengan surat edaran pemerintah dalam hal standar biaya rapid test antigen tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Jembrana I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran mengenai harga teratas rapid test antigen.
Lalu pihaknya dengan satgas covid-19 Jembrana akan menidnak lanjuti surat edaran pada seluruh tempat rapid test antigen di Jembrana agar mengikuti patokan harga yang ditentukan pusat.
“Karena masih baru keluar, masih ada yang pakai harga lama. Kami akan secepatnya akan menindaklanjuti agar menggunakan batas harga yang baru,” jelasnya, Kamis (02/09/2021).
Harga yang ditetapkan pemerintah merupakan batasan harga tertinggi, sehingga pihak klinik bisa menentukan harga sendiri dengan catatan tidak melebihi batas harga atas yang ditetapkan pemerintah.
“Soal harga jangan melebihi harga teratas. Bisa lebih murah di bawah harga teratas, tetapi tetap memperhatikan standar pemeriksaan yang ditentukan,” tegasnya.
Sementara Kepala BPBD atau Sekretaris II Satgas Covid-19 Jembrana I Putu Agus Artana mengatakan, setelah harga teratas rapid test antigen yang telah ditetapkan pemerintah, diharapkan segara diikuti oleh seluruh klinik yang ada di Jembrana.
“Bila perlu semua memasang harga rapid test di depan masing-masing klinik,” tegasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy