search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Pembuat Suket Rapid Tes Palsu 2 Tahun Penjara
Kamis, 2 September 2021, 00:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Jaksa Tuntut Pembuat Suket Rapid Tes Palsu 2 Tahun Penjara.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Terdakwa Robi Hafid Hindawan selaku pembuat surat keterangan rapid tes palsu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan dua orang terdakwa penggunanya dituntut lebih ringan.

Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan rapid test Negara, Kamis (02/09/2021) sore. 

Delfi menambahkan, terdakwa yang berperan sebagai pembuat rapid tes palsu yaitu Robi Hafid Hindawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 268 ayat 1 KUHP sehingga dituntut pidana penjara selama 2 tahun. 

“Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya pembelaan atau pledoi,” jelasnya.

Dan dua terdakwa lainnya Adi Sujarwo dan Khoirul Anam, dijerat dengan pasal 268 ayat 2 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

“Dua terdakwa ini, dituntut lebih ringan karena sebagai pengguna rapid test palsu sebagai syarat pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk,” imbuhnya.

Sebelumnya ketiga terdakwa berhasil ditangkap lantaran Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test pada bulan mei silam oleh Polres Jembrana. Saat itu, petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama. 

Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp50 ribu. 

Surat keterangan rapid test palsu tersebut digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk. 

Terungkapnya penggunaan rapid test palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, terungkap tersangka lain. Dari tersangka Edi Sujarwo yang menggunakan surat keterangan rapid test untuk menyeberangkan penumpangnya, kemudian diamankan tersangka Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan, 22. Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Di rumah tersangka Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami