Temuan Perawat dan Klinik Tes Rapid Tanpa Izin di Gilimanuk
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Munculnya klinik pelayanan jasa rapid tes antigen menjamur di sepanjang Jalan menuju pelabuhan Gilimanuk, langsung disikapi Satgas Covid-19 Jembrana dengan melaksanakan pemantauan ke tempat pelayanan rapid tes Rabu (25/08/2021) siang.
Dalam monitoring tersebut, satgas mendapati perawat tidak memiliki izin SIP dan 1 Klinik ditemukan tidak mempunyai izin rekomendasi dari dinas kesehatan dan izin oprasional saat Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana.
“Sidak kali ini dalam rangka monitoring jasa pelayanan rapid tes bagi pelaku perjalanan yang hendak ke Jawa. Kami mengecek izin klinik, izin perawat, tempat klinik dan pengelolaan sampah medis,” terang Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu agus Artana usai melaksanakan monitoring tersebut.
Adapun Klinik Rapid Test Antigen yang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk berjumlah 10 klinik, diantaranya, 2 klinik ada di dalam pelabuhan dan 8 buah klinik ada di luar pelabuhan. Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan rapid, khususnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kelurahan Gilimanuk.
Sementara hasil dari monitoring tersebut klinik pelayanan jasa rapid tes di kawasan Gilimanuk ini sebagian besar telah memiliki lengkap baik dari Dinkes maupun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana. Dan satu klinik tanpa memiliki izin pelayanan rapid tes dari Satgas Covid-19 Jembrana.
Klinik tersebut kemudian ditutup sementara hingga pemiliknya mengurus perijinan terlebih dahulu. “Kami temukan juga klinik yang menyalahi tempat, dan disarankan untuk pindah dikarenakan tidak mempunyai parkir sendiri. Seperti halnya klinik yang bertempat di Pasar Gilimanuk disana tergabung dengan banyak masyarakat,” tutup Agus Artana.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy