Palsukan Surat Vaksin dan Tes Antigen, 2 Sopir Travel Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Dua sopir travel masing masing SH (29) warga Dusun Taman Glugo, Desa Badean, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, dan AH (28) warga Pemekasan Madura Jawa Timur ditangkap Buser Polres Jembrana Rabu (18/08/2021).
Hal ini lantaran mereka meloloskan penumpang baik dari Jawa maupun Bali di pintu pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk dengan modus memalsukan surat keterangan vaksin dan rapid tes antigen.
Kapores Jembrana AKBP I Keut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim saat rilis pers mengatakan, berawal dari tim ops sat reskrim, saat melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil suzuki APV yang dikemudikan oleh pelaku Supriyadi Holifin dan mobil daihatsu xenia yang dikendarai Abdul Halim.
"Dua sopir ini kita tangkap hanya berselang sehari saja, saat petugas jaga di pos pintu keluar Bali melakukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan terhadap penumpang, berupa bukti vaksin dan rapid tes, ternyata tidak sesuai dengan KTP penumpang. Saat interogasi terhadap penumpang, dan penumpang mengakui sebenarnya tidak memiliki surat vaksin, namun surat vaksin dan KTP telah disiapkan oleh sopir travel dengan membayar biaya sebesar 300 ribu rupiah," terangnya.
Kapolres menambahkan, sopir travel Supriadi Holifin mengakui menyiapkan surat vaksin dan KTP untuk para penumpang dengan imbalan sebesar 300 ribu rupiah. Dari penumpang, sopir memperoleh ongkos 900 ribu rupiah, yang digunakan untuk membayar rapid tes 300 ribu rupiah, membeli tiket kapal 180 ribu rupiah, dengan sisa keuntungan sopir 420 ribu rupiah.
"Untuk sopir AH. diamankan di areal dalam Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dengan mobil xenia warna putih berpenumpang 7 orang. Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui surat vaksin dan KTP juga diperoleh dengan cara yang sama, meminjam dari sopir travel di Jawa. Dengan tujuan mengelabui petugas yang ada di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua sopir travel ini mengaku jika KTP dan surat vaksin bodong didapat dengan cara meminjam dari sopir travel yang lain, agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas yang berjaga di pos pemeriksaan pintu keluar Bali. Dan Sopir AB memungut ongkos per penumpang sebesar Rp500 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP, atau pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Sekali lagi saya meminta dan mengimbau kepada pelaku perjalanan, agar jangan sekali-sekali berbuat yang tidak benar seperti memalsukan surat keterangan vaksin dan rapid tes palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kami tidak segan-segan menangkap dan memproses hukum yang berat jika nantinya mencoba melakukan hal tersebut," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy