Hasil Tes Rapid Antigen Penumpang di Gilimanuk Kedaluwarsa
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Tim dari Ditjen Hubdat Kemenhub melakukan pemeriksaan secara acak atau sampling random penumpang di dalam kapal di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana.
Baca juga:
Peserta Pawai Ogoh-Ogoh Wajib Tes Antigen
Dari hasil sidak tersebut, masih ditemukan penumpang yang sudah dalam kapal baik dari Gilimanuk maupun Ketapang tidak lengkap dokumen terutama Rapid Tes Antigen
Atas temuan tersebut. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menginstruksikan operator Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk melakukan random sampling di Kapal syarat dokumen prokes yang harus dibawa pelaku perjalanan.
Upaya ini dilakukan untuk memperketat mobilitas pelaku perjalanan pengguna jasa kapal terutama bagi penumpang pribadi.
"Hari ini (Rabu 14/07/2021) kita ricek sampling lagi, ada penumpang pengendara sepeda motor rapid testnya kedaluwarsa, kita kembalikan (turunkan) dari kapal," ujar Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat, S Ajie Panatagama.
Ajie Panatagama menambahkan, secara umum pelaksanaan sudah cukup baik, diharapkan jajarannya yang ada di Ketapang dan di Gilimanuk senantiasa melakukan pemeriksaan secara acak (sampling ricek) sehingga para pelaku perjalanan bisa lebih mentaati aturan yang ada.
“Saya menghimbau kepada pelaku perjalanan jangan coba coba melewati simpul simpul transportasi karena sekarang seluruh tim trasportasi baik penyeberangan laut dan di terminal semua diawasi secara ketat oleh petugas,” tegas Ajie.
Baca juga:
Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk di Mendoyo
Sebelumnya, pihaknya juga telah mempertemukan sejumlah stakeholder terkait di Pelabuhan Ketapang terkait pelaksanaan SE Dirjen Hubdat nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk pada masa Pandemi Covid-19.
Sesuai SE dilakukan pembatasan penyeberangan bagi kendaraan non logistik dan orang hanya pada siang hari. Sedangkan pada malam hari ditutup untuk kendaraan non logistik.
"Sesuai Edaran Dirjen Hubdat hanya dibuka siang hari untuk angkutan di luar logistik. Perjalanan mobil pribadi, mobil penumpang, dan bus tidak dilayani malam hari. Kami juga mengingatkan pada perusahaan otobus (PO) jangan sekali-kali untuk melayani perjalanan dan penyeberangan malam hari," katanya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy