Penyeberangan Gilimanuk Dibatasi Hingga Jam 7 Malam
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Guna mendukung PPKM darurat yang berlaku Jawa dan Bali hingga 20 Juli, Pemberlakukan pembatasan pelayanan penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk maupun ke Ketapang Banyuwangi diberlakukan mulai besok Rabu (14/07/2021) malam.
Pemberlakukan ini dilakukan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat pada tanggal 12 Juli 2021 bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu kebijakan pada bidang transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa pembatasan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Sehingga seluruh kendaraan pribadi (motor dan mobil), kendaraan umum dan pejalan kaki tidak dilayani menyeberang keluar maupun masuk Bali mulai pukul 19.00 hingga 06.00 WITA atau jam malam.
Pelayanan penyeberangan beroperasi bagi kendaraan umum dan kendaraan pribadi serta pejalan kaki hanya pagi sampai sore. Kecuali kendaraan logistik (barang) tetap dilayani 24 jam.
"Pembatasan jam malam ini akan dilaksanakan mulai Rabu (14/07/2021) mulai pukul 19.00 hingga jam 06.00," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa Selasa (13/07/2021) via WA.
Rapat koordinasi bersama Dirjen Hubdat, BPTD Jatim dan Bali, Direktur ASDP, Ketua Gapasdap Pusat, Dishub Provinsi Jatim dan Bali, di sepakati untuk jam operasional pelayanan bagi penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan pribadi dan kendaraan umum mulai jam 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB (dari Pelabuhan Ketapang) dan selanjutnya jam 19.00 WIB hingga 06.00 WIB di tutup pelayanannya.
Begitu juga untuk di Gilimanuk jam menggunakan WITA (buka 06.00-19.00 WITA dan tutup 19.00 WITA hingga 06.00 WITA) sedangkan untuk kendaraan logistik tetap dilayani 24 jam.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy