PPKM Darurat Jawa Bali, Gilimanuk Diperketat
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Sistem pengamanan dan pemeriksaan di pintu masuk Bali khususnya di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana diperketat pascamulai pemberlakuan PPKM Darurat dari pemerintah pusat.
Pelaku perjalanan dari Jawa ke Bali wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR atau rapid test antigen. Bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan dari Pelabuhan Ketapang, maka menjalani rapid test di Pelabuhan Gilimanuk.
Dari informasi yang berhasil dihimpun beritajembrana.com, hingga hari pertama hingga hari ketiga, petugas sudah memulangkan kembali pelaku perjalanan ke Pelabuhan Ketapang.
Pasalnya, dari hasil rapid test antigen positif, sehingga harus kembali ke daerah asalnya. Sabtu lalu, sebanyak tujuh orang yang rapid test positif dan kemarin satu orang positif.
Sementara Kapolres Jembrana AKBP. I Ketut Gede Wibawa mengatakan, pemberlakukan PPKM Darurat tersebut dimana berkaitan dengan operasi Aman Nusa II petugas penjagaan dan pemeriksaan dan penjagaan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk Polda Bali menambahkan 30 personel Brimob, hal ini untuk memaksimalkan proses pemeriksaan PPDN yang masuk Bali.
“Jadi ada penebalan jumlah personel sebanyak 30 Brimob Polda Bali dari jumlah personel Polres Jembrana yang selalu siaga sebanyak 103 personel,” kata Gede Adi Wibawa Minggu (04/07/2021).
Kapolres Jembrana mengharapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri mematuhi aturan ini agar penyebaran covid-19 bisa ditekan. Terkait dengan pelaku perjalanan yang positif berdasarkan hasil rapid test di Pelabuhan Gilimanuk, langsung diantar petugas menuju ke kapal yang akan bertolak ke Pelabuhan Ketapang.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy