search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sempat Dimutasi Jadi Guru, Komang Wiasa Dilantik Bupati Tamba Jadi Staf Ahli
Jumat, 25 Juni 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Bupati I Nengah Tamba secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati, Drs. I Komang Wiasa, M.Si di aula lantai 2 Jimbarwana, Jumat(25/6). 

Pejabat asal desa Baluk kecamatan Negara ini dilantik dan diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Surat Keputusan(SK) bupati Jembrana nomor 295/BKPSDM/2021 tertanggal 24 Juni 2021 Tentang 'Pengembalian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan san Sumber Daya Manusia'.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Made Budiasa mengaku, kalau Drs. I Komang Wiasa sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Negara. Sesuai surat Keputusan Bupati Jembrana dengan nomor 295/BKPSDM/2021, diangkat untuk menduduki jabatan baru sebagai Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana

“Jabatan pejabat tinggi pratama staf ahli bupati bagi I Komang Wiasa merupakan pengembalian jabatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Guru Madya pada Sekolah Mengah Pertama Negeri 4 Negara,” ujarnya.

Budiasa juga menegaskan, kalau pengangkatan I Komang Wiasa sesuai surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 Juni 2021 dengan nomor R-1996/KASN/6/2021, hal 'Rekomendasi Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Terkait Pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati Menjadi Guru'. Maka perlu mengembalikan PNS atas nama Drs. I Komang Wiasa, M.Si, ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati.

”Hal ini sesuai dengan rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati menjadi Guru. Maka dari itu, perlu mengembalikan PNS saudara I Komang Wiasa,” terangnya.

Pada saat keputusan bupati nomor 295/BKPSDM/2021 ini berlaku, maka keputusan bupati nomor 821/070/KEPEG/2011 Tentang 'Pembebasan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana' dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bupati I Nengah Tamba berharap agar pejabat tinggi Pratama Staf Ahli Bupati yang dilantik agar dapat bekerja dengan baik.

”Karena yang bersangkutan berjuang sendiri dan sah berdasarkan aturan perundangan yang berlaku maka kita support, dengan harapan setelah dilantik sebagai pejabat tinggi pratama staf ahli bupati agar dapat bekerja dengan sungguh-sunguh demi kemajuan pembangunan di kabupaten Jembrana,” harapnya.

Di tempat terpisah, Drs. I Komang Wiasa, M.Si mengaku, berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Bupati Jembrana dan KASN atas dikembalikannya jabatannya sebagai staf ahli Bupati Jembrana. 

”Tentu saya sangat bersyukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa lewat bapak bupati I Nengah Tamba  dan wakil bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna atas dikembalikannya jabatan saya sebagai staf ahli bupati. Saya juga berupaya keras agar kehadiran saya saat ini sedikitnya dapat memberikan warna khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat menuju masyarakat jembrana yang bahagia,” pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami