Idul Fitri, 28 Narapidana di Rutan Negara Jembrana Dapat Remisi
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Hari Raya Idul Fitri 1-2 Syawal 1442 H , Sebanyak 28 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara mendapat remisi pada Kamis (13/05/2021).
Dari keterangan Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bangbang Hendra Setyawan, meskipun di masa pandemi covid-19, namun kondisi Rutan Kelas IIB Negara masih aman dan terkendali. Hal tersebut tentunya dikarenakan protokol kesehatan yang secara disiplin diterapkan oleh para petugas pemasyarakatan dan para WBP sendiri.
"Selain menjadi momen perayaan Hari Raya Idul Fitri, ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) di Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.
Pemberian remisi, diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah RI No.28 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Sementara peraturan pemerintah No.99 tahun 2012 terkait tentang perubahan kedua atas peraturan No. 32 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak WBP. Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
"Terkait syarat, pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas serta cuti beryarat," tutup Bambang.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy