DPRD Jembrana Ajukan PAW untuk Pengganti Anggota yang Meninggal
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Pasca meninggalnya satu anggota dari Komisi III DPRD Kebupaten Jembrana Fraksi PDI P I Ketut Suasana yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
DPRD Kabupaten Jembrana akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meninggal dunia ke KPU Jembrana.
Baca juga:
Srikandi DPRD Jembrana Asal Melaya Meninggal
Menurut Sekretaris DPRD Jembrana Made Sudantra, pasca meninggalnya anggota DPRD Jembrana dari Komisi III, setelah masa berkabung nanti kita akan urus pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD. "Masa jabatan Anggota DPRD selesai karena ada beberapa hal diantaranya masa berakhir, meninggal dunia, dan ada hal-hal yang lain," jelas Sekwan DPRD Jembrana I Made Sudantra.
Sudantra menambahkan, almarhum tentunya diproses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD karena meninggal dunia. Selanjutnya beliau mendapatkan SK dan hak-haknya nanti, tentunya setelah menyelesaikan surat-surat beliau kemudian bersurat ke KPU Jembrana.
Baca juga:
Warga Pendem Meninggal Diduga Kena Rabies
"Nanti KPU akan menentukan siapa akan menjadi penggantinya, setelah adanya calon pengganti baru kita akan proses PAW nya, kita menunggu dari KPU Jembrana setelah kita bersurat kesana dulu," imbuh Sudantra. Disisi lain, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk mengisi kekosongan maka kita wajib melakukan PAW.
Untuk PAW yang ditunjuk oleh Partai PDIP kebetulan yang meninggal adalah Fraksi PDIP itu ada mekanismenya, kita sudah tahu hasil KPU sudah menunjuk seseorang dengan hasil penghitungan suara berikutnya. "Pelaksanaan PAW kita tetap tunduk dengan aturan partai dan ada mekanismenya. Kita tunggu rekomendasi dari DPD," tutup Sutarmi.
Editor: Robby Patria
Reporter: -