search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dibatalkan, Bantuan Santunan Kematian Pasien Covid-19
Minggu, 21 Februari 2021, 00:00 WITA Follow
image

Foto Ilustrasi: Korban meninggal akibat Covid-19 di Jembrana.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Beredarnya Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Dinas Sosial Pemkab Jembrana tidak menindak lanjuti usulan rekomendasi santunan kematian pasien Covid-19 baru lantaran SE baru dari Kementrian Sosial RI No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Dalam SE Kemensos RI disebutkan ahli waris diberikan santunan meninggal dunia bagi  anggota keluarganya yang meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh Rumah Sakit/Puskesmas atau Dinas Kesehatan. 

Dalam SE disebutkan anggaran tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 ahli waris pada Kementerian Sosial RI sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

"Selaku Kadis Sosial Jembrana mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang keluarga maupun kerabatnya meninggal karena terpapar covid-19. Padahal sebelumnya sangat diharapkan ada santunan," jelas Kadis Sosial Jembrana dr. I Made Dwipayana, Senin (22/02/2021). 

Keluarnya SE tersebut pihaknya mengaku kaget  dengan keluarnya SE tersebut. Sebelumnya Dinas Sosial pun sudah mengusulkan atau merekomendasikan  20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas Sosial Provinsi Bali.

Menurut Dwipayana, sudah ada 23 usulan yang sudah diajukan Dinsos, namun setelah diverifikasi persyaratannya belum lengkap. 

Perlu diketahui sebelumnya Kementrian Sosial RI cukup gencar mensosialisasikan bantuan santunan kematian bagi ahli waris  pasien/korban  Covid-19 yang meninggal dunia dan berhak atas uang santunan sejumlah Rp15 juta.

 Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau ahli waris korban harus mengajukan  sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.

Sementara syarat-syarat yang diperlukan, adalah surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19 dari rumah sakit setempat  dan kelengkapan lainnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami