Hampir 100 Kilogram, Ganja Kering Bukti Kejahatan Dimusnahkan
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dan para pelakunya sudah dipidana. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 95,5 kilogram.
"Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan perkara tindak pidana persidangan tahun 2020 yang telah diputus Pengadilan Negeri Jembrana. Kewajiban kami hanya memusnahkan barang bukti supaya tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakannya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH.MH. Rabu (10/2/2021).
Pipiet menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ganja ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena jumlahnya yang cukup lumayan banyak. Ganja kering dalam paket dus besar dimusnahkan dengan cara dibakar bertempat di halaman Kejaksaan Tinggi Jembrana.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha beserta Forkopimda Kabupaten Jembrana. Dalam kesempatan ini Bupati I Putu Artha mengatakan penyalahgunaan obat dan barang terlarang tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah.
Baca juga:
Rutan Negara Deklarasi Bersih dari Narkoba
"Penyalahgunaan obat terlarang dan barang terlarang jadi masalah bersama, dan cenderung meningkat. Untuk itu dibutuhkan strategi pemerintah dan masyarakat," terang Bupati I Putu Arta disela - sela kegiatan.
Selain memusnahkan narkotika jenis ganja, Kejari juga memusnahkan sabu-sabu dengan berat 137,36 gram, pil ekstasi seberat 3,40 gram, serta pil koplo sebanyak 167 butir. Kesemuanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam blender dan dibuang ke saluran septic tank.
Editor: Robby Patria
Reporter: -