Pelaku Pencurian Cengkeh, Akhirnya Mendapatkan Program Restoratif dari Kejaksaan
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.
Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menyelesaikan pelaku kejahatan yang menerima program restoratif justice atau keadilan restoratif agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus penerima restoratif justice mengulangi tindak pidananya. Yang bersangkutan langsung diproses di pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Kamis (14/11/2024).
Salomina Meyke Saliama katakan, meskipun proses hukum pelaku tindak pidana dihentikan lewat program keadilan restoratif, bukan berarti tidak ada catatan terhadap kejahatan mereka. Dengan mendapatkan pembebasan lewat program ini, pelaku kejahatan harus berterima kasih, bersyukur dan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatan pidana.
Menurutnya, tidak semua usulan keadilan restoratif yang pihaknya ajukan mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung. Ada juga yang ditolak karena setelah didalami latar belakang pelaku serta niat dia saat melakukan tindak pidana, dianggap tidak layak mendapatkan keadilan restoratif.
Baca juga:
Estafet dari Kabupaten Jembrana, Kirab Pataka I Gusti Ngurah Rai Tiba di Kabupaten Buleleng
"Meskipun syarat lain terpenuhi seperti terkait ancaman maksimal hukuman dan sudah berdamai dengan korban," jelasnya.
Lewat program ini, kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap dua pelaku pencurian yaitu TSC (59) tahun yang mencuri telepon genggam dan Sul (33) tahun karena mencuri cengkeh.
TSC diketahui mengambil telepon genggam pemilik warung di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara yang kemudian dia gadaikan sekitar delapan bulan lalu.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, selama proses hukum hingga mendapat keadilan restoratif ini kami tidak menahan pelaku. Tetapi, di tangannya kami kenakan gelang detektor untuk memantau keberadaan dia," kata Meyke didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana I Wayan Adi Pranata.
Meyke jelaskan, gelang detektor itu merupakan alat baru yang dimiliki kejaksaan yang berfungsi memantau keberadaan tersangka yang dalam proses hukum tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk Sul, Kejaksaan Agung mempertimbangkan yang bersangkutan mencuri cengkeh seberat 33 kg karena terdesak kebutuhan, selain juga korban pencurian tersebut sudah memaafkan pelaku.
Sul yang asal Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, mencuri cengkeh di Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan tempat dia bekerja sebagai pemetik cengkeh.
"Semua barang yang dicuri kedua pelaku dalam keadaan utuh dan dikembalikan kepada korban," pungkasnya.
Editor: Edy
Reporter: Tim Liputan