Waduh....! Baru Menghirup Udara Bebas, Winasa Tersandung Lagi Kasus Hukum
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang baru saja menghirup udara bebas setelah membayar denda dan uang pengganti kasus korupsi yang menjeratnya senilai Rp.3,8 Milyar, kembali berurusan dengan badan hukum.
Winasa yang saat ini berstatus masih pengawasan Bapas Denpasar tersebut terjerat dugaan kasus TPPO atau Penipuan atau Penggelapan, setelah sejumlah korbannya melapor secara resmi ke Polda Bali, Kamis 7 Nopember 2024.
Sejumlah korban yang mengaku pernah menempuh pelatihan di LPK Patria Buana (milik Winasa) mengaku dijanjikan untuk bekerja ke luar negeri (Jepang dan New Zealand) dengan biaya keberangkatan per orang Rp.85 juta.
Biaya tersebut wajib dibayarkan diawal sebelum diberangkatkan sebesar Rp.40 juta. Sisanya akan dibayar secara mencicil setelah bekerja di luar di luar negeri atau pembayaran melalui pemotongan gaji.
Sejumlah korban mengaku telah menyetorkan biaya keberangkatan ke LPK Patria Buana dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2021, rata-rata Rp.40 juta dan oleh LPK diberikan kwitansi DP Biaya keberangkatan dan surat perjanjian keberangkatan.
"Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak diberangkatkan. Kami merasa tertipu, karena itu kami lapor ke Polda," ujar beberapa korban.
Terkait laporan sejumlah korban tersebut, mantan Bupati Jembrana dua preode disangkakan melanggar pasal 10 UU Nomer 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, jo turut serta melakukan tindak pidana pasal 55 KUHP.
Editor: Edy
Reporter: -