Mahasiswa Aliansi Cipayung Sampaikan Aspirasi ke DPRD Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Aliansi Cipayung yang terdiri dari tiga organisasi mahasiswa di Jembrana menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Jembrana, Senin (26/8/2024).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024. Perwakilan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Sementara, I Made Sabda, dan anggota dewan I Ketut Suastika.
Mereka dengan tegas menyatakan jika putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menolak segala upaya untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengabaikan putusan tersebut.
Rozakki Muhtar, salah satu perwakilan mahasiswa, menekankan, upaya revisi UU tersebut berpotensi merusak tatanan negara dan menimbulkan sengketa antar lembaga negara.
"Keputusan yang diambil DPR untuk merevisi UU ini jelas mencederai nilai-nilai kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para wakil rakyat," tegasnya.
Menurut Rozakki, tidak ada alasan yang kuat, baik dari segi filosofis, yuridis, maupun sosiologis, untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah serta besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Jika revisi ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan merusak kewibawaan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga negara.
Pimpinan DPRD Sementara, I Made Sabda, mengungkapkan bahwa DPRD Jembrana akan meneruskan aspirasi mahasiswa ini ke DPR RI, sesuai dengan kewenangan yang ada.
Sementara itu, anggota DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi mereka. "Ini adalah langkah berani dari mahasiswa Jembrana untuk tampil dan menyuarakan kondisi negara saat ini," ujarnya.
Dengan aksi ini, mahasiswa berharap seluruh lembaga negara, termasuk DPR, tetap konsisten menjalankan amanat konstitusi dan menghormati putusan MK demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy