Polres Jembrana Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Spidometer Truk di Surabaya, Dua Masih DPO
beritabali/ist/ Polres Jembrana Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Spidometer Truk di Surabaya, Dua Masih DPO.
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Tim Kurawa Polres Jembrana bergerak menuju Surabaya dan kemudian berhasil membekuk tiga orang pelaku serta barang bukti di rumahnya masing-masing.
Namun ternyata, dalam kelompok pencurian spidometer ini ada 5 orang.
Sehingga dua orang diantaranya yakni Heri dan Agus Fajar Shodiq saat ini masih berstatus DPO alias buronan.
Menurut data yang berhasil diperoleh, tiga pelaku diantaranya adalah Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35) serta Angga Dwi Wahyudi (25).
Seluruhnya berasal dari wilayah Surabaya, Jawa Timur. Sementara yang masih menjadi buronan adalah Heri dan Agus Fajar Shodiq.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu laporan peristiwa pencurian spidometer pada truk tronton DK 8130 WT yang sedang parkir di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Saat itu, korban hendak menjual mobilnya hendak mengecek kondisi kendaraannya.
Ternyata, spidometer mobil truk tronton milik korban sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan ke Polres Jembrana untuk tindak lebih lanjut.
Hal yang sama juga terjadi pada kendaraan truk tronton L 9975 UI yang parkir di SPBU Sumbersari, Kecamatan Melaya pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu.
Korban saat itu sejatinya sudah mengunci pintu pintu truk untuk selanjutnya meninggalkan truk pulang ke rumahnya yang berada dekat dengan SPBU Sumbersari untuk beristirahat.
Keesokan harinya, sekitar sore harinya atau saat akan membuka pintu truk yang terkunci, ternyata pintu truk sudah tidak terkunci lagi dan agak terbuka.
Setelah dicek ke dalam, spidometer yang terpasang di truk tersebut sudah hilang.
Pelapor yang kesal kemudian menanyakan kepada petugas SPBU Sumbersari dan memberitahukan tentang kehilangan spidometer tersebut, namun tidak ada yang melihat ada seseorang yang sempat mendekati maupun mengambil speedometer di truk tersebut.
Pelapor sempat mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari tersebut namun tidak terlihat karena posisi kamera CCTV tidak menyorot ke tempat parkir mobil truk tronton korban.
Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melapor ke Polsek Melaya untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
"Cara mereka beraksi itu menyasar kendaraan khususnya truk yang sedang parkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T yang sebelumnya memang telah disiapkan," ungkapnya.
"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan mendalam dan mendapat petunjuk keberadaan pelaku," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy