search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
55 Warga Binaan Rutan Negara Termasuk Mantan Bupati Jembrana Terima Remisi Nyepi
Kamis, 14 Maret 2024, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/55 Warga Binaan Rutan Negara Termasuk Mantan Bupati Jembrana Terima Remisi Nyepi.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Dari total usulan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi 1446, sebanyak 55 warga binaan (WBP) Rutan Kelas II B Negara terdiri 52 pria dan 3 wanita akan menikmati pemotongan masa hukuman mereka. 

Mantan Bupati Jembrana dua periode, I Gede Winasa, turut mendapatkan remisi Nyepi dengan besaran 1 bulan.

"Kita usulkan 55 warga binaan untuk mendapatkan RK dan seluruhnya disetujui," ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng ditemui, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 21 orang diberikan remisi selama 15 hari, 32 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

Napi yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan.

"Napi yang diusulkan mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh haknya, khususnya kepada napi yang beragama Kristen," kata Tulus.

Tulus menjelaskan, remisi khusus diberikan kepada narapidana umum, narkotika, dan narapidana korupsi dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Satu orang terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, dengan remisi selama 1 bulan.

"Terpidana korupsi hanya satu orang yang mendapatkan remisi selama satu bulan. Total terpidana korupsi di Rutan Kelas II B Negara ada 5 orang, di antaranya 2 orang sedang menjalani subsider akibat tidak membayar uang pengganti dan denda, 1 orang masih tahanan MA, 1 orang sudah memenuhi syarat program integrasi cuti bersama (CB), dan 1 orang yang mendapatkan remisi," papar Tulus.

Tulus berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berintegritas.

"Semoga mereka dapat menjalani sisa masa hukumannya dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," pungkas Tulus

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami