search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Ayah Tiri Dianiaya Anak Sambung Berujung Damai
Rabu, 25 Oktober 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Ayah Tiri Dianiaya Anak Sambung Berujung Damai.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Tajudin (65), ayah tiri korban penganiayaan anak sambungnya telah memaafkan pelaku. Tersangka sudah 2 bulan mendekam di balik jeruji besi karena kasus penganiayaan ayah tiri yang dilakukan oleh tersangka Abdul Rahman (25). 

Tersangka yang ditahan sejak penyelidikan Polsek Melaya hingga tahap dua kepada Kajari Jembrana, dibebaskan setelah upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dikabulkan Kejaksaan Agung.

Upaya restorative justice dikabulkan karena sudah memenuhi syarat. Diantaranya sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban beserta keluarganya. Perbuatan pidana tersangka baru pertama kalinya. 

Selain itu, mereka juga ada hubungan keluarga. Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono didampingi Kasi Intelegen Kejari Jembrana Fajar Sahid, Rabu (25/10/2023) mengatakan korban sudah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus dihentikan.

Delfi menjelaskan, setelah semua persyaratan dipenuhi, pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selanjutnya disusul dengan mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara. 

Meskipun sudah bebas, tersangka yang dijerat dengan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman, masih dalam pengawasan. Apabila nantinya melakukan tindak pidana lagi, maka kasusnya yang akan dilanjutkan lagi.

Perlu diketahui kasus ini bergulir, ketika Abdul Rohman mengancam ayah tirinya dengan menggunakan sebilah pisau panjang/ klewang. Peristiwa pengancaman saat korban bersama istrinya, MA (60) ibu kandung tersangka dan MS (kakak kandung MA), sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari yaitu membuat jajanan untuk dijual di pasar Melaya. 

Tiba-tiba tersangka datang terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher ayah tirinya.

Motif pengancaman yang dilakukan tersangka kepada pelapor dengan klewang, karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya. Tersangka tidak senang karena ayah tirinya tidak bekerja sedangkan ibu kandungnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya memang emosi saat itu dan saya menyadari saya khilaf," pungkasnya. 

Delfi juga mengatakan tahun 2023 ini pihaknya sudah melaksanakan RJ sebanyak 7 kali.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami