search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cegah TPPO, Polres Jembrana Berikan Penyuluhan di Baler Bale Agung
Kamis, 27 Juli 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cegah TPPO, Polres Jembrana Berikan Penyuluhan di Baler Bale Agung.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.

Kasat Binmas Polres Jembrana, AKP Ni Made Srianti, S.H., beserta timnya telah mengadakan kegiatan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masyarakat Kelurahan Baler Bale Agung (BB Agung).

Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, pukul 10.00 WITA, di Aula Kantor Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dalam acara tersebut, AKP Ni Made Srianti didampingi oleh KBO Satbinmas, IPDA PT Widiartama, dan seorang Bamin Satbinmas Polres Jembrana memberikan Binluh kepada masyarakat Kelurahan Baler Bale Agung tentang cara mencegah TPPO.

Hadir dalam kegiatan ini beberapa pihak, termasuk Kanit Binmas Polsek Negara, AKP I.B. Trisana, S.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan BB Agung, Lurah BB Agung, yang diwakili oleh I B Gede Ananda Kusuma, S.I.P., M.A.P., Bendesa Adat Desa Adat BB Agung, yang diwakili oleh I Nengah Subagia, Para Kepala Lingkungan se-Kelurahan BB Agung, Perwakilan Pecalang, Para Mahasiswa UNUD yang melaksanakan KKN di Kelurahan BB Agung, dan Perwakilan Pelajar SMK yang berlokasi di BB Agung.

"Kami dari Satuan Binmas Polres Jembrana berupaya untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar AKP Ni Made Srianti, S.H., pada Kamis, (27/7/2023).

AKP Ni Made Srianti juga menjelaskan tentang Pengertian TPPO sesuai UU No. 21 tahun 2007, serta ancaman hukuman bagi pelaku TPPO yang berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap bujukan pemberian gaji besar untuk bekerja di luar negeri, melakukan pemeriksaan kebenaran perusahaan yang menjadi agen pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan melapor ke aparat kepolisian jika menemukan indikasi TPPO. 

Masyarakat juga diminta untuk aktif dalam pencegahan TPPO dan tidak terlibat dalam sindikat atau menjadi pelaku TPPO.

AKP Sri menegaskan bahwa kegiatan pencegahan TPPO akan terus dilakukan oleh Satuan Binmas Polres Jembrana melalui berbagai cara, seperti pemasangan spanduk, pemberian brosur, binluh, dan edukasi kepada masyarakat tentang TPPO. 

Selain itu, pengemban fungsi preemtif, tingkat Polsek, dan Bhabinkamtibmas juga akan terus berperan aktif dalam melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang TPPO secara berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan kasus TPPO dapat diminimalisir dan masyarakat lebih sadar akan bahayanya, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan perdagangan orang.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami