search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perubahan Peraturan Pemerintah Jadi Penyebab Meningkatnya Perkawinan Anak di Jembrana
Kamis, 8 Juni 2023, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perubahan Peraturan Pemerintah Jadi Penyebab Meningkatnya Perkawinan Anak di Jembrana.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana, I Komang Sujana mengungkap perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana mengalami peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. 

Menurutnya, perubahan peraturan pemerintah yang mengatur tentang usia perkawinan anak menjadi penyebab utama meningkatnya kasus ini.

"Pada tahun 2021, hanya tercatat satu kasus perkawinan anak di bawah umur. Namun, jumlahnya meningkat menjadi 14 kasus pada tahun 2022, dan pada pertengahan tahun 2023 ini, sudah ada enam kasus, yang semuanya telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Negeri (PN) Negara," ungkap Sujana pada Rabu (07/6/2023).

Sujana juga menjelaskan bahwa peningkatan ini disebabkan oleh adanya perubahan dalam peraturan mengenai usia perkawinan anak yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Menurut peraturan yang baru, usia minimum untuk laki-laki atau perempuan yang dapat melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Oleh karena itu, perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai perkawinan anak di bawah umur.

"Sebelumnya, anak di bawah umur dianggap rentan jika usianya di bawah 16 tahun untuk menikah. Oleh karena itu, peningkatan kasus perkawinan anak di bawah umur terjadi setelah perubahan menjadi usia di bawah 19 tahun," ujar Sujana.

Sementara itu, Ida Ayu Sri Utami Dewi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di beberapa sekolah untuk mencegah pernikahan dini. 

Upaya sosialisasi ini dilakukan agar anak-anak memiliki pemahaman yang baik terkait dampak negatif dari perkawinan dini.

"Kami telah melakukan sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini di beberapa sekolah dasar, dan rencananya akan dilanjutkan ke sekolah menengah atas. Kami akan menjangkau semua tingkatan sekolah," kata Utami.

Utami menekankan pentingnya sosialisasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan di bawah umur. Pihaknya berharap agar anak-anak lebih waspada terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini.

"Selain menyosialisasikan di sekolah-sekolah, kami juga berencana untuk menyampaikan informasi ini kepada beberapa komunitas atau organisasi pemuda di Jembrana," tegas Utami.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami