search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Penyalahguna Narkoba di Batuagung Ditangkap Polisi
Sabtu, 15 Oktober 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/2 Penyalahguna Narkoba di Batuagung Ditangkap Polisi.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba Senin (10/10/2022) sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Katulampa Lingkungan Terusan kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.

Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo menjelaskan kedua tersangka inisial Ida Bagus KAM (43) alias Gus Gobler dan Ida Bagus Kade KPW (35) yang keduanya berasal dari Banjar Anyar Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Loloan Barat Kecamatan Negara saat hendak mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah banjar Anyar desa Batuagung kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Ida Bagus KAM," jelas Kompol Losa Lusiano Araujo, Sabtu (15/10/2022).

Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, SH. 

"Ida Bagus KAM sedang berboncengan dengan saudara IB KPW alias Gus Gogel mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam  DK 5638 ZQ. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Jaenal Arifin pada tangan kanan tersangka ditemukan 1 buah bekas pembungkus mie yang di dalamnya berisi 2 plastik klip berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu dibalut lakban warna coklat," imbuh Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara diakui barang tersebut miliknya yang di beli dari Bronco yang kini masih DPO. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP tersangka IB KAM ditemukan chat yang berisi alamat tempat diletakkan barang yang diduga sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan, 2 buah paket kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.32 gram bruto atau 0,10 gram netto. Satu buah plastik bekas pembungkus mie. Dua buah potongan lakban warna coklat, satu buah handphone merk Vivo warna biru dengan kartu sim, Kartu ATM dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam no Pol DK 5638 ZQ. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami