Warga Gilimanuk Geruduk DPRD Minta Bupati Lepas HPL Tanah
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Ratusan warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana mendatangi gedung DPRD Jembrana, Senin (11/07/2022) pukul 13.00 WITA. Kedatangan ratusan warga tersebut untuk mengadu kejelasan terkait persoalan hak pengelolaan HPL tanah di Kelurahan Gilimanuk.
Mereka mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk. Kedatangan dari perwakilan masyarakat Gilimanuk tersebut diterima langsung oleh DPRD Kabuapten Jembrana dalam hal ini sebagai Pansus Tanah Gilimanuk.
"Kita datang ke DPRD Jembrana untuk memperjuangkan agar tanah yang mereka sewa dari Pemkab Jembrana yang sudah puluhan tahun dari tahun 1992 menjadi tanah hak milik," jelas Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara.
Pihaknya berharap sebagai masyarakat tanah HPL di Gilimanuk supaya segera bisa mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Selama ini, kata dia, itu adalah tanah negara yang di kelola oleh Pemkab Jembrana dan disewakan atau dan di-HGB oleh masyarakat di Gilimanuk.
"Jadi status kami di Gilimanuk adalah tanah sewa di atas hak pengelolaan Pemkab Jembrana," ujarnya.
“Kami berjuang bersama masyarakat Gilimanuk datang ke DPRD dengan sopan dan tertib, untuk menaikkan status dari HGB di atas HPL menjadi tanah hak milik untuk masyarakat Gilimanuk. Kami datang kesini sebanyak kurang lebih 100 orang dan mewakili sekitar 2.700 KK, yang datang hari ini, hanya perwakilan dari 6 banjar di Gilimanuk,” terangnya.
Samudra mengaku, pihaknya bersama masyarakat sudah berusaha beberapa kali untuk berusaha audensi akan tetapi selalu gagal di tengah jalan.
Setelah perjuangan sedemikian rupa akhirnya diterima oleh Ketua DPRD jembrana Bersama pimpinan fraksi.
“Dalam pertemuan tersebut, ternyata kami akan dibantu oleh DPRD untuk bisa memproses sertifikat tanah menjadi hak milik,” ujarnya.
Hasil dari Pertemuan tersebut, lanjut Samudra, pimpinan DPRD akan membuat surat rekomendasi kepada bupati, sehingga bupati akan bisa melepaskan haknya.
“Stastus kami menyewa tanah kepada Pemkab Jembrana, dan Pemkab Jembrana diberi hak kelola oleh pemerintah pusat. Sejak tahun 1992 Pemkab Jembrana memohon kepada pemerintah pusat supaya diberi hak kelola, dengan hak kelola ini Pemkab Jembrana menyewakan kepada masyarakat yang tinggal sudah puluhan tahun,” katanya.
Dalam hal ini pihaknya memohon supaya tanah tersebut yang sudah ditempati menjadi SHM. Masyarakat yang menempati tanah di Gilimanuk berkisar sebanyak 2.700 KK, dimana setiap KK menempati 3,5 are.
“Saya optimis dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru dan turunnya PP 18 tahun 2021 pasal 14 ayat 1b itu sangat mudah sebenarnya, hanya tinggal bapak bupati melepaskan hak HPL-nya diserahkan kepada pemerintah pusat dan nanti kami akan memohon ke pemerintah pusat. Besok kita akan beraudensi ke bapak bupati,” jelasnya.
Sementara Ketua Pansus Tanah Gilimanuk I Ketut Sudiasa diwakili oleh Anggota Pansus I Ketut Swastika mengatakan, pihaknya menerima audensi dari warga Gilimanuk untuk surat hak kepemilikan tanah.
“Sebenarnya gayung bersambut kami dari DPRD, apa yang menjadi keinginan warga Gilimanuk dan juga eksekutif sebenarnya sudah memberikan pintu masuk sebenarnya, 5 bulan yang lalu kami sudah menbentuk pansus untuk mendalami keinginan masyarakat Gilimanuk menjadikan tanah tersebut hak milik,” pungkasnya.
Sebenarnya, lanjut Swastika yang dipanggil Cuhok, pihaknya mendorong penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada seperti PP 18 tahun 2021 untuk memberi celah dan kesempatan masyarakat Gilimanuk.
“Ya kita mendorong itu. Nanti kami juga akan mendalami apa betulkah yang tercantum di dalam hak sewa itu sesuai dengan berdiri disitu jangan sampai status tempat tinggal dijadikan tempat usaha itu menjadi perhatian kita. Apakah lahan-lahan yang sudah ada memang betul sesuai dengan surat perjanjian HPL nya itu,” tutupnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy