search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dicurigai, Penyelundup Sabu di Gilmanuk Sempat Kabur
Sabtu, 4 Juni 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dicurigai, Penyelundup Sabu di Gilmanuk Sempat Kabur.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Satuan Brimob Polda Bali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana pada 28 Mei 2022 lalu. 

Pelaku ditangkap di areal Sec Doorjam 08.00 WITA. Tersangka bernama Sahid (31) asal Desa Paopaelaok Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dari informasi saat rilis pers Satres Narkoba Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas Brimob melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumhya menumpang lewat travel. Merasa dicurigai membawa sabu-sabu, kemudian pelaku berusaha kabur. 

“Saat diperiksa petugas Brimob, tersangka kabur ke arah Teluk Gilimanuk (Waterbee), dan berhasil ditangkap,” jelas Kapolres Sabtu (04/06/2022). 

Setelah ditangkap, pelaku Sahid dibawa kembali ke Pos Sec door Pelabuhan Gilimanuk untuk menyaksikan pemeriksaan tas selempang. Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tas selempang tersebut, ditemukan 2 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan tisu dan kantong plastik. 

“Pada kantong celana ditemukan 1 buah HP Vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp.680.000. Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui paket narkotika tersebut dibawa dari Madura menuju ke Kecamatan Seririt, Buleleng atas perintah dari temannya yang bernama Udin untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” imbuh Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 198,2 gram atau berat netto: 196,2 gram yang terdiri dari 1 paket dengan berat 100,9 gram brutto atau 99,2 gram netto (kode A1). Satu paket dengan berat 97,3 gr brutto atau 96,3 gr netto (kode A2).

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami