Pengedar dan Pengguna Sabu di Jembrana Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Dua pelaku yang diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana, Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Selasa (19/04/2022) menjelaskan penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun terduga pelaku adalah seseorang yang berinisial SA (45) warga Banjar Sumbersari Melaya dan PK (47) Karyawan Swasta, Lingkungan Sawe Rangsasa Kelurahan Dauhwaru.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, SH melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA dan terpantau tersangka berada di rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 WITA.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan termasuk isi rumah, kemudian ditemukan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto, 1 buah kotak rokok Djisamsoe, 1 bendel plastik klip kosong.
Satu buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Taffware, 1 buah bong (alat hisap sabu). Satu buah potongan pipet warna putih, dan 6 buah pipet plastik warna putih.
"Setelah diinterogasi tersangka SA mengakui barang miliknya tersebut didapat dari seseorang berinisial D dengan cara membeli melalui handphone," jelasnya Kapolres.
Sementara pada Jumat (15/4/2022) pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H melakukan penyelidikan terhadap tersangka PK dan terpantau tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Kaliakah.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto, 7 buah potongan pipet warna hitam.
Selain itu ada 1 buah kantong warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna putih, 1 unit sepeda motor merk Kymco Easy warna merah No Pol. DK 2436 WQ beserta STNK.
Setelah diinterogasi tersangka PK mengakui barang miliknya tersebut didapat seseorang berinisial AR dengan cara membeli melalui HP. Tersangka PK ini sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika.
"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKBP I Dewa Gde Juliana.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy