search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba
Senin, 14 Maret 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Jembrana Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 4 pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda Rabu (9/03/2022). Diantara keempat pelaku tersebut salah satunya melibatkan antara anak dan ayahnya.

Pelaku tersebut yaitu I KADNW (21) dimana di tangan tersangka polisi menyita barang bukti beberapa paket sabu-sabu yang siap diedarkan.

Tersangka mengaku barang bukti yang akan diedarkan tersebut milik bapaknya/ Ketut Arya Wijaya yang saat ini masih buron. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika di tiga tempat kejadian berbeda.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa gde Juliana saat release pers mengungkapkan. Penangkapan tersangka dilakukan oleh satuan reserse narkoba pada Rabu 9 Maret lalu sekitar pukul 17.00 WITA di Taman Kota Jembrana Jalan Suropati Kelurahan Dauhwaru/ Kecamatan Jembrana.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu, pipet dan satu unit HP. Sedangkan orang tuanya berhasil kabur dan kini masih buron.

“Setelah menangkap pelaku yang kini berstatus mahasiswa tersebut, melakukan penggeledahan di rumah I Ketut Arya Wijaya dan menemukan sejumlah barang bukti. Ditemukan 1 buah kantong kain warna hitam di dalam gulungan ijuk yang berada di kandang ayam  di dalamnya berisikan 9 sembilan paket sabu-sabu dibungkus 1 lembar potongan kantong plastik dan 5 paket diantaranya dibungkus dengan potongan pipet warna hitam,” ungkap Kapolres.

Total sabu-sabu dari tersangka dan milik I Ketut Arya Wijaya tersebut/ sebanyak 12 buah plastik klip dengan berat keseluruhan 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto dan 8 buah potongan pipet plastik warna hitam.

Selain itu polisi menangkap juga menangkap tiga tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu diantaranya Irham Musabiq Riandani (35), Rizal Fahmi (30), Prawito Adi Saputro (25). Keempat pelaku ini merupakan jaringan terpisah, hanya 2 pelaku yang tertangkap tersebut merupakan satu jaringan.

Keempat pelaku tersebut diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau  pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami