search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
20 Kayu Diamankan dari Aksi Pencurian di Hutan Blimbingsari
Kamis, 10 Februari 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/20 Kayu Diamankan dari Aksi Pencurian di Hutan Blimbingsari.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Pencurian kayu hutan di Kabupaten Jembrana kembali terjadi, aparat polisi maupun UPTD KPH Bali Barat kali ini menangkap pencurian kayu di kawasan hutan produksi 2021 di Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya Rabu (09/2/2022) pukul 00.30 WITA. 

Dalam penangkapan tersebut sebanyak 20 kayu gelondongan jenis sonokeling berhasil diamankan. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. 

Anggota Polsek Melaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Ketut Widagda Putra bersama Kepala KPH Bali Barat Agus Sugiyanto langsung menuju lokasi. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial P TB asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Dari tangan pelaku diamankan berbagai jenis kayu gelondongan berbagai ukuran. Selain itu sepeda motor milik pelaku juga diamankan untuk dijadikan barang bukti. 

"Tim melakukan pengintaian terhadap orang yang diduga sebagai pelaku illegal logging di dalam kawasan hutan produksi petak 20-21, dan saat kami melihat sepeda motor keluar dari kawasan hutan menuju arah lokasi tumpukan kayu jenis snorkeling yang terletak di pinggir kawasan Hutan Produktif," ungkap Kepala KPH Bali Barat Agus Sugiyanto.

Sementara Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon membenarkan penangkapan tersebut. "Kami bersinergi dengan perugas UPTD KPH Bali Barat dalam penangkapan tersebut," terang Kapolsek Kamis (10/2/2022).

Untuk sementara hasil dari penyelidikan bahwa terduga pelaku illegal logging dikenai pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo  Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit 5 ratus juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami