Pelaku Pembalakan Kayu Hutan di Sarikuning Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Pelaku pembalakan kayu hutan ilegal atau illegal logging di Jembrana akan ditindak tegas secara hukum. Ketegasan tersebut terbukti setelah adanya informasi pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang diduga dari hasil hutan dari daerah Sarikuning.
Petugas KPH Bali Barat turun bersama dengan pihak Kehutanan, Pecalang dan anggota Koramil menuju Banjar Sarikuning dan langsung menuju lokasi.
Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto mengatakan, informasi adanya pembalakan liar tersebut dari warga, pihaknya bersama anggota Polsek Melaya, dan bersama pecalang dan warga adat langsung menuju lokasi.
"Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, terlihat kayu sonokeling tersebut sudah selesai dinaikkan ke truk pada hari Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 15.00 WITA dan menuju jalan desa.
Kami langsung melakukan penghadangan terhadap sebuah truk warna merah yang dikemudikan oleh Sodikin beralamat Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana,” jelasnya.
Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sementara, pihaknya menyerahkan barang bukti tersebut ke anggota Polsek Melaya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy