search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Pukul Kepala Pedagang Buah di Jembrana Pakai Batu
Jumat, 7 Januari 2022, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri Pukul Kepala Pedagang Buah di Jembrana Pakai Batu.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Karena merasa pendapatan menjadi badut di Jembrana sedikit, laki-laki yang berinisial FS kelahiran Banyuwangi ini ingin pulang kampung ke Jawa.

Lantaran tidak punya uang, maka FS berniat untuk mencuri uang di salah satu pedagang buah di jalan Ahmad Yani Kecamatan Jembrana.

Hal ini terungkap saat Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H. menggelar rilis pers di Lobi Sat Reskrim, Jumat (7/1/2022).

Pelaku yang baru-baru mangkal di lampu merah ini melangsungkan aksi bejatnya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 pada pukul 19.30 WITA kepada salah satu korban pedagang buah Ni Nyoman Widastri (57) asal Desa Perancak.

Kapolres Jembrana mengatakan pelaku awalnya FS berpura-pura untuk membeli buah jeruk Bali. Sambil memantau situasi, si pelaku menyuruh penjual untuk mengupas kulit jeruknya sambil menunggu duduk di halte belakang tempat si penjual berjualan. 

Tidak lama kemudian, dengan posisi membelakangi si penjual, pelaku FS langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengambil dompet dan handphone korban kemudian kabur melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkannya ke Polres Jembrana. Saat itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah mendapatkan informasi dari salah satu temannya yang profesinya sama sebagai badut pengamen, Tim Kurawa Polres Jembrana langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak pulang kampung ke Jawa. Dan pelaku FS berhasil diamankan di Jalan Raya Srono, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. 

Kapolres mengungkapkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban. 

Setelah itu melarikan diri dengan menumpang kendaraan truk. Selanjutnya Tim Opsnal langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.

"Untuk modus pelaku, dimana pelaku mengambil barang-barang milik korban, dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan memukul kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala. Barang bukti hasil curian telah diamankan berupa 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000," jelas Kapolres.

"Untuk persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas perwira melati dua asal Gianyar itu.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami