2 Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamansari Menunggu Sidang
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Tersangka Kasus Korupsi LPD Tamansari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya Jembrana kini sudah dalam tahap penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Menurut Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika saat dimintai keterangan menyebutkan, berkas perkara baik ketua LPD dan Bendahara dinyatakan sudah lengkap sehingga dilakukan tahap II.
Sementara kedua tersangka dititipkan penahanan di Polsek Mendoyo karena sudah tahap kedua, maka selanjutnya akan dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi agar segera menjalani persidangan.
“Segera kami siapkan berkas dakwaan dan limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, proses penahanan kedua tersangka merupakan upaya paksa dalam proses penyidikan. Kedua tersangka,
ketua LPD Tamansari Dewa Made Darmawan dan bendahara I Gede Widarsa dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo.
Dijelaskan sebelumnya oleh Kajari Negara jika modus operandi korupsi yang dilakukan kedua tersangka, menggunakan uang kas LPD Tamansari untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp400 juta.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy