search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Kepala Sekolah Cabuli Siswi Diberi Keringanan Hukuman
Minggu, 7 November 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Kepala Sekolah Cabuli Siswi Diberi Keringanan Hukuman.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Terdakwa mantan Kepala Sekolah yang sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri akhirnya mendapatkan keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi. 

Dari upaya banding tersebut terdakwa mendapatkan vonis hukuman selama 12 tahun. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut terdakwa 15 tahun pada sidang tingkat pertama sebelumnya.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono membenarkan terkait turunya putusan mantan kepala sekolah dengan kasus menyetubuhi siswinya yang masih dibawah umur. Menurutnya, petikan putusan banding dari PT Bali sudah diterima oleh jaksa penuntut umum.

 “Atas putusan tersebut masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak,” kata Delfi.

Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Negara majelis hakim memutus hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta. Namun dipotong 3 tahun penjara. 

"Putusan banding, sama dengan tuntutan dari jaksa," tegasnya.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada berita sebelumnya, terdakwa yang merupakan kepala sekolah GK (58) di Jembrana mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas IV SD saat klinik pembelajaran yang digelar secara tatap muka terbatas di sekolah.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami