search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Jembrana Geledah Kantor LPD Tamansari Tukadaya
Rabu, 27 Oktober 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Jembrana Geledah Kantor LPD Tamansari Tukadaya.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.

Tim Pidan Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana menggeledah kantor Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Tamansari Tukadaya, Kecamatan Melaya, Rabu (27/10/2021).  

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi. Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPD tersebut yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan juta.

Sejumlah dokumen diamankan oleh lima orang personel Kejari. Dokumen ini untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka. 

Selain mengamankan sejumlah dokumen, tim juga melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning di areal LPD. 
Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, beberapa dokumen yang  diamankan, diantaranya laporan tahun 2010 sampai 2019, nota prima kredit 2010 hingga 2016 serta uang kas sebesar Rp3 juta. 

“Kita akan cek lagi uang di bank karena informasi awal laporan tahunan kasnya ada Rp1 miliar,” terangnya.

Surya Diatmika menambahkan, penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus dua tersangka dugaan korupsi LPD Tamansari. Lebih lanjut, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada penyitaan data lainnya. Tentunya ini untuk mempercepat melengkapi barang bukti untuk tindak lanjut ke tahap berikutnya. 

Diketahui, Kasus dugaan korupsi LPD Tamansari ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Dua tersangka yakni dari unsur pengurus LPD. Dari hasil penghitungan kerugian negara dari Jaksa, sebanyak Rp 400 juta. 

Nilai itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik. Tetapi, dari hasil penghitungan lembaga pengawas LPD, kerugian mencapai Rp1 miliar. Termasuk sejumlah kredit nasabah yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami