Kembalikan Fasilitas Rumjab, Pimpinan Dewan Minta Tunjangan
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Tiga fasilitas rumah jabatan pimpinan, wakil pimpinan DPRD Jembrana di sebelah barat Lapangan Negara kini dikembalikan ke sekretariat daerah sejak bulan Mei.
Sehingga rumah jabatan tersebut akhirnya kosong. Karena rumah jabatan itu sudah dikembalikan sehingga Ketua dan Wakil ketua DPRD Jembrana menerima tunjangan rumah sama halnya dengan anggota DPRD lainnya.
Menurut Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, rumah jabatan pimpinan sudah dikembalikan ke Sekda Jembrana sehingga tidak ditempati lagi.
Ketua DPRD Jembrana menambahkan, sesuai dengan PP 18 /2017, Permendagri nomor 7 dan Perda no 9 bahwa pengelola aset kelas I itu ada di Setda. Aset kelas 1 yang dimaksud berupa rumjab eksekutif dan pimpinan DPRD.
“Selama ini aset pimpinan itu berada di Setwan (sekretariat Dewan), karena itu Sekwan mengembalikan aset tersebut kepada Sekda. Apabila diperlukan rumjab pimpinan bisa dimohonkan oleh Sekwan,” jelasnya.
"Karena pimpinan dan anggota sesuai dengan PP 18 tahun 2016, dapat fasilitas berupa Rumjab atau Tunjangan perumahan serta diatur tidak boleh menerima dua fasilitas tersebut sekaligus," imbuhnya.
Diketahui sejak awal dibangun, rumah jabatan ini jarang digunakan.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy