Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Ajukan Banding
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur GK (58) belum bisa dieksekusi atas putusan majelis hakim oleh Kejari Jembrana.
Pasalnya, terdakwa mengajukan upaya hukum banding, sehingga Jaksa Penutut Umum juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, terdakwa mengajukan banding melalui keluarganya ke pengadilan tinggi (PT) Bali, karena tidak puas dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Dalam hal ini, Pihaknya sama-sama banding, Jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan banding. Bedanya, banding yang disampaikan jaksa menguatkan putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Masih tetap dengan tuntutan dan minta dikuatkan dalam putusan tingkat banding," ujarnya.
Sebelumnya terdakwa yang seorang pendidik divonis pidana penjara selama 15 tahun dan ditambah denda sebesar Rp100 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Putusan tersebut tiga tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp15 juta, bila tidak membayar denda diganti dengan kurungan 6 bulan.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy