search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Sopir Bawa Penumpang Suket Rapid Tes Palsu Ditangkap
Senin, 30 Agustus 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua sopir bawa penumpang Suket rapid tes palsu.

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Belum ada sebulan ditangkapnya dua pelaku pemalsuan suket rapid dan vaksin, kini Polres Jembrana, kembali mengamankan 2 pelaku dengan menggunakan surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 yang diduga palsu.

Surat itu digunakan menyeberang ke Bali untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.

Kasat Reskrim AKP Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat rilis pers Senin (30/08/2021) mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 pukul 09.00 WITA di Pos Pemeriksaan Validasi (Masuk Bali) Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. 

Kedua pelaku berinisial HK, 39 tahun, sopir asal Banyuwangi dan YA, 39 tahun, sopir asal Karawang-Jawa Barat menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen palsu.

Saat dilakukan pemantauan di Pos Validasi ditemukan penumpang Bus Plat B 7436 AAK dari Cianjur dengan tujuan Kecamatan Negara mengangkut 31 penumpang dan mobil elf  DK 7560 AG dari Cianjur dengan tujuan Kabupaten Jembrana mengangkut 12 penumpang bus dan travel satu tempat kerja di PT. Bonafit untuk pemasangan pipa di daerah Pebuahan Desa Banyubiru. Ketika diperiksa dengan barcode menunjukan hasil tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Klinik Anugerah.

"Ketika dilakukan introgasi penumpang menjelaskan surat rapid tersebut diurus oleh HK dan YA dengan membayar uang Rp 100.000,- per penumpang namun dilaksanakan tes rapid dan tidak dilaksanakan tes rapid. Ketika dilakukan konfirmasi ke Klinik Anugerah, pihak Klinik menyatakan bahwa surat rapid tersebut bukan dikeluarkan dari Klinik Anugerah," kata Kasat Reskrim AKP Reza.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, HK mengakui tidak melaksanakan rapid tes namun memperoleh surat rapid dengan cara membeli dari seseorang dengan inisial A dengan harga Rp 60.000, /per rapid. 

"Saat ini pelaku A diamankan di Sat Reskrim Polres Banyuwangi, dengan caranya adalah YA bertugas mengumpulkan KTP penumpang dan memberikan kepada HK, kemudian HK memfoto KTP penumpang selanjutnya dikirimkan," sambung Kasat Reskrim AKP Reza.

Adapun barang bukti yang diamankan 48 KTP dan Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen Covid-19 palsu, uang Rp 1.600.000, Mobil Bus plat B 7436 KAA, Mobil Izuzu elf DK 7560 AG, dan 1 (satu) buah handpone merek Vivo.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Reza.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami