search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Pengadaan Rumbing, Kadis Pariwisata Jembrana Ditahan
Rabu, 23 Juni 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit ditahan Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (23/06/2021) karena kasus dugaan penyelewengan dana bantuan hiasan kerbau (rumbing) Tahun 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp200 juta. 

Selain Kadis Alit, Kejari Jembrana juga menahan seorang wiraswasta yang diduga sebagai perantara kasus tersebut. Sebelum dilimpahkan ke tahap 2 ke Kejaksaan, kasus ini ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana

Khusus tersangka wiraswasta tersebut penahanannya masih dititipkan di Polsek Mendoyo. Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing tersebut diselidiki Polres Jembrana.

Pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik setelah berkas perkara tersangka atas nama Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan dinyatakan lengkap, sehingga dilanjutkan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jembrana.

Dugaan korupsi pengadaan rumbing ini merupakan anggaran dari dana alokasi umum bantuan keuangan pajak hotel dan restoran Kabupaten badung tahun 2018 lalu. Dalam kasus ini Peran kedua tersangka berbeda beda.

Untuk tersangka Nengah Alit sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing. Dan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. 

Keduanya diduga melakukan korupsi lantaran pengadaan rumbing tersebut yang anggarannya sebesar Rp300 juta, pengadaannya tidak sesuai dengan kontrak kerja. Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada.  

Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp200 juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp12 juta. 

Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan. 

Dua orang tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Untuk kasus ini Kejaksaan Negeri Jembrana sudah menyiapkan 6 orang JPU. Dan dari berkas yang kami terima, sebagian besar dana diterima oleh tersangka Artawan. Tetapi lebih lanjut akan kami buktikan di persidangan nanti,” terangnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Jimmy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami