Instruksi Kapolri, Polres Jembrana Sidak 6 Tempat Hiburan Malam
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Dalam rangka meningkatkan dan menegakkan ketertiban dan disiplin anggota Polri di Polres Jembrana, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Jembrana melaksanakan Gaktiblin (Penegakkan Ketertiban dan Kedisiplinan) di tempat – tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Jembrana. Sabtu (19/06/2021).
Kegiatan Gaktiblin ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.S.i, terkait larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan malam.
Ditemui usai memimpin kegiatan Gaktiblin, Kasi Propam Polres Jembrana Ipda I Gusti Ngurah Komang Sridana mengatakan, kegiatan Gaktiblin ini merupakan salah satu bagian dari pengawasan dan pengamanan internal Sie Propam Polres Jembrana terhadap personel Polres Jembrana berserta jajaran.
“Dalam kegiatan Gaktiblin kali ini kami menyambangi 6 tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Jembrana, namun dalam kegaiatan malam ini kami tidak menemukan anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan malam,“ terangnya.
Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, saat dikonfirmasi mengatakan, Gaktiblin ini guna menindak lanjuti perintah Kapolri, terkait larangan bagi anggota Polri untuk memasuki tempat – tempat hiburan malam jika tidak dalam keadaan sedang melaksanakan tugas.
“Kedepannya kita akan memperingati Hari Bhayangkara Ke – 75 pada tanggal 1 Juli 2021, jadi saya tekankan bagi seluruh personel Polres Jembrana jangan ada yang membuat pelanggaran yang dapat menjatuhkan citra Polri dimata masyarakat,“ tegasnya.
Baca juga:
Rutan Negara Deklarasi Bersih dari Narkoba
Dia berharap dengan adanya kegiatan Gaktiblin ini, disiplin Anggota Polri khususnya di Polres Jembrana meningkat dan mematuhi segala larangan yang berlaku di lingkungan Polri sebagai implementasi Polri yang Presisi.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy