Polres Jembrana Dalami Kasus Pencabulan Siswi SD di Negara oleh Seorang Kakek
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berusia 69 tahun beberapa waktu lalu, kini sudah masih dalam pendalaman kasus.
Kakek yang semestinya melindungi anak kecil ini tega menggauli seorang anak sebut saja Bunga pada Kamis (10/06/2021).
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat menggelar rilis pers menjelaskan, dimana korban merupakan seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang masih berumur 10 tahun. Adapun tersangka berinisial M alias D berasal dari Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
"Kasus ini terungkap saat itu ayah korban mencari anaknya, sampai di depan rumah tetangganya, ayahnya melihat sandal anaknya depan pintu
rumah tersangka M. Ayah korban langsung membuka korden pintu kamar tersangka dan melihat tersangka sedang melakukan perbuatan cabul kepada anaknya dengan cara menindih badan korban sambil memasukan kemaluannya ke kemaluan korban," terang Kapolres Adi Wibawa.
Melihat kejadian tersebut, ayah korban yang memergoki langsung menarik tersangka dan mengajak ke rumah korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
Diduga Terinfeksi Rabies, Siswi SMK di Negara Meninggal
Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke polisi. Tersangka dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan pasal 82 atau pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy