Polsek Negara Tangkap Muncikari Prostitusi Online
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, NEGARA.
Seorang muncikari prostitusi online berhasil diamankan Jajaran Polsek Kota Negara Rabu (16/06/2021). Pelaku diamankan setelah menerima laporan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolsek Kota Negara AKP I Gusti Made Sudarma Putra saat rilis pers mengatakan, satu dari tiga korban dijanjikan oleh pelaku PM (23) asal Bogor Jawa tengah untuk bekerja di Spa melarikan diri dan melapor ke Polsek Kota Negara.
Korban AH (27) asal Bogor tersebut melaporkan dirinya jika menjadi korban prostitusi online yang dilakukan oleh pelaku PM.
“Kejadian ini berawal pada Sabtu (12/7/2021) sore saat teman korban yakni saksi AYN asal Subang dikenalkan sama sopir travel dengan pelaku PM (23) asal Bekasi. Korban saat itu berencana mau mencari kerja di tempat spa. Korban kemudian diajak ke sebuah lokasi di daerah Denpasar,” terang Sudarma Putra.
Kapolsek menambahkan, Pada hari Sabtu itu korban dan bersama temannya berinisial AYN diajak ke Singaraja dan menginap disana satu malam, dan setelah itu korban bersama temannya langsung diajak ke daerah Kecamatan Negara dan menginap salah satu penginapam di Desa Baluk.
Sudarma menambahkan dari keterangan pelaku ini, selama menginap di daerah Desa Baluk, korban dicarikan tamu hidung belang oleh terduga pelaku dan pada hari Minggu korban melayani pria hidung belang sebanyak 2 orang dan mendapat ongkos sebesar Rp.450 ribu rupiah.
“Dari hasil melayani pria hidung belang sebanyak 2 orang korban menyerahkan uangnya ke terduga pelaku, dikarenakan terus menerus seperti ini korban merasa dirinya diperas dan nekat melarikan diri melalui kaca jendela dan lompat pagar langsung lari ke persawahan sehingga saat tiba di polsek tubuhnya penuh dengan tanah,” imbuh Sudarma Putra.
Sudarma kembali menjelaskan, pada saat petugas Polsek Negara melakukan pengledahan di penginapan tersebut terdapat salah satu teman korban
sedang melayani pria hidung belang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone, alat kontrasepsi yang sudah terpakai dan masih utuh dan uang tunai.
Saat ini polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut. Atas perbuatannya ini Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy