search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Antisipasi Pergerakan Pemudik Jelang Idul Fitri
Senin, 26 April 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K, mempimpin langsung apel kesiapan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Senin (26/4/2021).

Apel ini dihadiri oleh Waka Polres Jembrana serta Para Kabag, Kasat, Kanit, Kasi, Perwira Polres Jembrana serta diikuti personel Polres Jembrana sebanyak 64 personel. 

Kapolres Jembrana dalam arahannya menyampaikan dalam rangka antisipasi arus lalu lintas dan arus mudik terkait dengan adanya larangan mudik menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 h,  

"Kita ketahui bersama bahwa tren kasus covid-19 yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang antara lain libur idul fitri tahun 2020, libur natal dan tahun baru 2021 mengalami kenaikan," katanya.

Dengan adanya tren kenaikan kasus tersebut pemerintah melalui surat edaran satuan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 13 tahun 2021 meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 H dari tanggal 6 sampai dengan 17 mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Dalam KRYD ini surat kepala balai transportasi darat wilayah Bali dan NTB bahwa menghentikan dan menutup pelayanan online ticketing pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan i, ii, iii, iva, va, dan vla pada tanggal 6 s.d 17 mei 2021. 

Kemudian satuan tugas penanganan covid-19 mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam Negeri (ppdn) selama h-14 peniadaan mudik (22 april-5 mei 2021) dan h+7 peniadaan mudik (18 mei - 24 mei 2021) serta selama masa peniadaan mudik 6 -17 mei 2021 tetap berlaku. 

Langkah antisipasi penyebaran covid-19 polres Jembrana mengantisipasi Masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran, Pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat, Para pelaku tindak pidana terorisme serta jaringan kelompok terorisme. 

Aktor penyandang dana, aktor intelektual yang berfungsi sebagai penggerak langsung maupun tak langsung aksi terorisme dan simpatisan militan maupun orang-orang yang membantu secara sadar berbagai aktivitas teroris,  

Senjata tajam dan senjata api produk pabrikan maupun rakitan, amunisi dan bahan peledak serta benda lain yang digunakan untuk tindak pidana terorisme.

"Akses transportasi darat (terminal), transportasi laut (pelabuhan gilimanuk) dan tempat lainnya yang diduga bisa menimbulkan penyebaran covid-19, Masyarakat khususnya umat muslim yang akan menyambut perayaan idul fitri 1442 h," tutur Kapolres Jembrana.

Editor: Robby Patria

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami