search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Jembrana Amankan 2 Maling Kepergok Curi Rokok di Warung
Kamis, 1 April 2021, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITAJEMBRANA.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.

Dua pelaku pencurian rokok di warung milik warga di Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya Kecamatan Jembrana pada Rabu (31/03/2021) dini hari berhasil ditangkap. Kedua pelaku ditangkap oleh satpam gudang Aqua yang berada di di belakang warung tersebut. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kejadian pencurian terjadi Rabu (31/03/2021) sekitat jam 02.00 WITA. Perbuatan kedua pelaku ini diketahui oleh saksi seorang sopir Gusti Putu Giri Gunadhi, (47) asal Banjar Sembung, Kerambitan, Tabanan yang kebetulan sedang parkir menunggu giliran bongkar muatan di Gudang air mineral tersebut. 

Melihat gelagat kedua orang tersebut Satpam Gudang Aqua langsung mengamankan kedua pelaku dan sambil memberitahu kepada pemilik warung bernama Kade Supranata.

"Saya melihat 2 orang gerak geriknya mencurigakan di warung itu, lalu saya laporkan ke satpam," tutur saksi. 

Diketahui pelaku berinisial ASP (22) asal Desa Gumuk Agung, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten banyuwangi dan ASR berasal dari Banjar atau Desa Pudaksari, Desa Kedonganan, Denpasar. 

Setelah dilakukan pengecekan ke dalam warung oleh pemilik warung di temukan berbagai rokok yang sudah di masukan ke dalam kantong plastik. Selanjutnya pemilik warung langsung menghubungi Reskrim Polres. Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita didampingi oleh Kanit I Reskrim Polres Jembrana Iptu Gede Alit Darmana langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita seijin Kapolres Jembrana membenarkan kejadian tersebut. 

"Saat ini kedua pelaku masih dalam proses sidik di Sat Reskrim Polres Jembrana dan disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan," tutup Yogie.

Editor: Robby Patria

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritajembrana.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Jembrana.
Ikuti kami