Kelebihan Kapasitas, 4 Napi Rutan Negara Dipindah
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 4 narapidana di Rutan Kelas IIB Negara harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyaratan Kelas IIB Singaraja Rabu (16/03/2022).
Hal ini dilakukan untuk menghindari kelebihan kapasitas di Rutan kelas IIB Negara dan juga memberikan pembinaan lebih lanjut di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bambang Hendra Setyawan, pemindahan keempat orang narapidana tersebut berdasarkan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HM Bali Nomor : W20.PK.01.01.02- 2019 tanggal 09 Maret 2009 perihal persetujuan pemindahan 4 orang narapidana.
"Empat orang narapidana tersebut terdiri dari 3 orang pria dan satu orang wanita dengan kasus dua orang Narkotika; kesehatan dan pemalsuan surat. Pemindahan dilkaksanakan dengan tujuan pembinaan lebih lanjut ke Lapas Kelas IIB Singaraja," jelas Bambang.
Sebelum dilakukan pemindahan empat orang narapidana dilaksakan tes urin narkotika dan tes swab antigen oleh petugas kesehatan. Adapun hasil pemeriksaan narkotika yaitu negatif pada seluruh zat dan hasil tes rapid non reaktif pada ke empat WBP.
Selain itu petugas registrasi juga telah mempersiapkan penginformasian terkait pemindahan kepada keluarga narapidana.
Pengawalan dilaksanakan dengan bantuan dua orang anggota kepolisian resor Jembrana; empat orang petugas/ anggota jaga dan satu orang petugaa pelayanan tahanan/ perawat.
Rombongan berangkat pukul 06.30 WITA dan tiba di Lapas Singaraja pada pukul 08.30 WITA. Selanjutnya keempat WBP diserahkan kepada Lapas Kelas IIB Singaraja untuk melanjutkan pembinaan.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy