Peserta Pawai Ogoh-Ogoh Wajib Tes Antigen
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, JEMBRANA.
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana sikapi Keluarnya surat edaran dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang pembuatan ogoh-ogoh menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1944 pada bulan Maret mendatang.
Dalam surat edaran tersebut, pembuatan Ogoh-Ogoh di setiap desa adat di Jembrana diperbolehkan. Hal tersebut sesuai hasil rapat dengan Bendesa Adat se-Jembrana dan para Pasikian Yowana Desa Adat se-Jembrana.
Namun dalam pelaksanaannya diwajibkan mengikuti aturan SE Gubernur Bali setiap peserta mengikuti rapid antigen.
Pembuatan ogoh-ogoh juga harus dibuat oleh lembaga seperti banjar adat, paiketan krama atau yowana dan juga mendapatkan izin dari Bendesa Adat dan Satgas Covid-19 Jembrana.
“Masing-masing banjar adat hanya boleh membuat 1 ogoh-ogoh dan pengarakan dilakukan hanya di banjar mereka sendiri dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. peserta juga harus mengikuti rapid antigen," terang Bendesa Madya Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia Selasa (11/1/2022).
Subagia menambahkan diperbolehkannya pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh sangat diapresiasi opeh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Bahkan Pemkab Jembrana akan memberikan bantuan.
“Untuk waktu dalam pengarakan ogoh-ogoh di Hari Pengerupukan Nyepi nantinya maksimal selesai pada pukul 20.00 WITA dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Terkait perayaan melasti nantinya pelaksanaan di desa adat diatur oleh prajuru desa dan pengiring joli maksimal 10 orang dengan prokes secara ketat,” tutup Subagia.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy