Marak Klinik Rapid Tes Antigen, Cegat Pengendara Seperti Calo
GOOGLE NEWS
BERITAJEMBRANA.COM, MELAYA.
Klinik penyedia jasa rapid tes antigen di Gilimanuk menjamur di Pelabuhan Gilimanuk mulai di sepanjang jalan dari Gelung Kori hingga menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Tidak hanya ada tujuh klinik rapid test antigen yang menawarkan jasa kepada para pelaku perjalanan yang akan keluar Bali, tetapi sembilan klinik yang beroperasi, termasuk yang beroperasi di dalam pelabuhan.
Terpantau dari sepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk (Terminal Manuver) ada sejumlah petugas rapid yang menawarkan jasa dengan cara mencegat pelaku perjalanan sebelum masuk ke pelabuhan.
Mereka seperti calo yang mencegat pengendara yang menuju ke Pelabuhan Gilimanuk mengarahkan agar menjalani rapid test tertentu. Semua bersaing menawarkan jasa rapid test pada pengguna jalan.
Menjamurnya klinik jasa rapid tes di Gilimanuk diduga harga biaya rapid tes di Pelabuhan Gilimanuk lebih mahal jika dibandingkan harga rapid tes di Banyuwangi Jawa Timur.
Untuk di Gilimanuk biaya rapid tes dipatok Rp.60 ribu, sedangkan di Banyuwangi sekitar Rp.80 ribu. Karena dianggap mendapatkan keuntungan yang menggiurkan sehingga ada penambahan klinik rapid tes namun belum mengantongi rekomendasi dari Satgas.
Perbedaan harga ini, sering dikeluhkan oleh pengguna jasa rapid test yang akan masuk Bali, karena saat keluar dari Bali harga rapid test dua kali lipat dibandingkan saat akan masuk Bali melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Terkait dugaan munculnya klinik rapid tes tanpa ijin tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra saat dikonfirmasi Senin (23/08/2021) mengatakan, klinik untuk rapid test di sekitar Pelabuhan Gilimanuk yang sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana sebanyak tujuh klinik.
Sedangkan dua klinik yang barada di dalam areal Pelabuhan merupakan otoritas dari ASDP yang memiliki izin langsung dari Kementerian Kesehatan.
“Untuk menyikapi munculnya klinik jasa rapid tes di Gilimanuk tanpa mengantongi ijin tersebut, pihaknya akan melaksanakan pengecekan dengan Satgas Covid-19 terhadap klinik jasa rapid tes yang ada. Apakah sudah mengantongi izin sesuai ketentuan atau tidak,” kata Agus Artana di ruang kerjanya.
Sebelumnya klinik tempat rapid di sekitar Pelabuhan Gilimanuk pernah mendapatkan peringatan keras dari Dinas Kesehatan Jembrana. Hal tersebut dikarenakan tenaga kesehtan yang bertugas mengambil sampel swab tidak memiliki izin praktek (SIP) dan sertifikasi kompetensi sebagai tenaga swab.
Editor: Robby Patria
Reporter: Jimmy